Beranda | Artikel
Pinjam Uang Ke Bank Konvensional Untuk Usaha
Sabtu, 7 Mei 2016

PINJAM UANG KE BANK KONVENSIONAL UNTUK USAHA

Pertanyaan
Ustadz, saya mau bertanya. Bolehkah memiinjam uang dari bank konvensional (bank ribawi) untuk modal usaha ? Kalau tidak meminjam, kita kesulitan mendapatkan modal untuk buka usaha.

Jawaban.
Para Ulama telah menetapkan bahwa bank konvensional menggunakan sistem ribawi dalam peminjaman hutang. Padahal riba sudah jelas diharamkan dalam al-Qur`ân, sunnah dan ijmâ’ para Ulama. Sehingga tidak ada lagi yang meragukan keharamannya. Berdasarkan ini, maka tidak boleh meminjam uang di bank konvensional untuk usaha atau non usaha, karena dengan meminjam berarti sama saja dengan membantu praktik ribawi yang dijalankan bank tersebut. Dan untuk kita bersama, modal besar bukan satu-satunya cara untuk memajukan usaha yang kita miliki. Cobalah menggunakan cara-cara lain dalam mencari modal atau berusaha memaksimalkan modal yang ada. Insya Allâh dengan ketakwaan kepada Allâh akan anda dapatkan kemudahan-kemudahan dan jalan keluar dari permasalahan anda. Ingatlah janji Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Barangsiapa bertakwa kepada Allâh niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allâh niscaya Allâh akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allâh melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allâh telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. [at-Thalâq/65:2-3]

Dan juga dalam firmanNya :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allâh, niscaya Allâh menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.[at-Thalâq/65:4]

Perbanyaklah ketaatan dan sempurnakanlah ketakwaan, sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah menyelisihi janjiNya.

Wallahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4817-pinjam-uang-ke-bank-konvensional-untuk-usaha.html